Biaya Jasa Penerjemah Tersumpah Terbaru

Biaya Jasa Penerjemah Tersumpah Terbaru 1

[ad_1]

Berdasarkan jenis terjemahannya, tarif penerjemah di bedakan menjadi penerjemah tersumpah dan nontersumpah. Penerjemah tersumpah merupakan penerjemah yang telah memiliki sertifikat dan izin resmi untuk menerjemahkan suatu dokumen hukum legal seperti ijazah, akta rumah, dan sebainya. Penerjemah ini biasanya telah memiliki nomor dan capnya sendiri. Terjemah tersumpah tarifnya lebih mahal, misalnya untuk jasa terjemah Inggris – Indonesia harganya ialah Rp 60.000 – 80.000.

Penerjemah nontersumpah terbagi menjadi dua, yaitu penerjemah pemula dan penerjemah senior. Pada umumnya tarif penerjemah pemula akan lebih murah dari tarif penerjemah senior. Penerjemah pemula ini biasanya para mahasiswa yang baru lulus kuliah, sedangkan penerjemah senior merupakan penerjemah yang sudah bergelut dalam dunia terjemahan lebih dari 5 tahun. Penerjemah pemula biasanya memiliki tariff Rp 30.000 – 60.000 perhalaman. Sedangkan untuk penulis nonbuku senior memiliki tarif yang lebih tinggi dari pemula. Ada yang memasang tarif sesuai peraturan kementrian di atas, yaitu Rp 152.000 perhalaman. Namun, ada juga yang memasang tarif lebih misalnya Rp 200.000 untuk tiap halamannya. Setiap tarif yang telah disebutkan ini bukan tarif yang pasti digunakan oleh setiap jasa penerjemah, namun hanya gambaran umum mengenai

Penerjemah Tersumpah

Apa Itu Jasa Penerjemah Tersumpah?

Penerjemah tersumpah adalah sebutan bagi penerjemah profesional yang sudah lulus ujian kualifikasi penerjemahan dan diangkat sumpah oleh Menteri. Menteri yang mempunyai wewenang untuk mengangkat sumpah adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Tata cara pengangkatan penerjemah tersumpah ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah. Aturan tersebut kemudian mengalami sedikit perubahan setelah keluarnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019.

Penerjemah tersumpah mempunyai kewenangan untuk menerjemahkan dokumen yang bersifat legal. Misalnya adalah akta kelahiran, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, akta notaris, passport, akta perkawinan, dan akta kematian. Dokumen hasil terjemahan tersebut akan memperoleh stempel sehingga memiliki legalitas yang sama dengan dokumen aslinya.

TENTANG PENERJEMAH

Jasa penerjemah saat ini sudah kian menjamur mengingat tingginya kebutuhan masyarakat Indonesia akan penerjemahan dokumen penting atau data-data lain dalam bahasa asing. Di samping itu, tingginya minat warga Indonesia untuk melanjutkan studinya hingga ke luar negeri juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan jasa penerjemah sangat dibutuhkan di era saat ini. Meskipun termasuk penting, biaya jasa penerjemah tersumpah seperti ini ternyata relatif terjangkau.

Jasa terjemahan sendiri bisa dibagi dalam dua jenis, yakni penerjemah tersumpah dan penerjemah umum. Penerjemah tersumpah biasanya digunakan untuk dokumen-dokumen resmi seperti akte kelahiran, surat nikah, akta notaris, surat kuasa, dokumen akademik, visa, dokumen pribadi, surat tanah, perjanjian, kontrak, nota kesepahaman, dan sebagainya. Sementara, penerjemah umum biasanya dipakai untuk dokumen-dokumen tidak resmi seperti laporan keuangan, tesis, manual produk, dan lain sebagainya.

Biaya menyewa jasa penerjemah di Indonesia cukup bervariasi, tergantung dari jenis bahasa dan banyaknya dokumen yang Anda pesan. Karena bahasa Inggris saat ini sudah menjadi bahasa internasional yang banyak dipelajari, tentunya biaya terjemahan bahasa Inggris jauh lebih murah dibanding bahasa-bahasa asing lainnya. Biaya jasa penerjemah dokumen tertulis akan dihitung per halaman. Sementara, jasa penerjemah secara lisan (interpreter) menerapkan biaya per hari atau per jam, tergantung dari berapa lama Anda menggunakan jasa sang penerjemah.

BIAYA JASA PENERJEMAH

TerjemahanBiaya Terjemahan
Bahasa Indonesia – Bahasa DaerahRp 174.000 per halaman jadi
Bahasa Inggris – IndonesiaRp 250.000 per halaman jadi
Bahasa Asing Lainnya – IndonesiaRp 300.000 per halaman jadi
Bahasa Perancis – IndonesiaRp 366.000 per halaman jadi
Bahasa Mandarin – IndonesiaRp 410.000 per halaman jadi
Bahasa Jerman – IndonesiaRp 414.000 per halaman jadi
Bahasa Jepang – IndonesiaRp 420.000 per halaman jadi
Bahasa Belanda – IndonesiaRp 450.000 per halaman jadi

Daftar biaya terjemahan di atas kami kutip langsung dari Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, yang diadaptasi oleh Himpunan Penerjemah Indonesia.

Standar Biaya atau tarif penerjemahan yang tercantum di dalam Permenkeu ini tidak bersifat mutlak, tetapi hanya untuk estimasi saja. Himpunan Penerjemah Indonesia tidak melarang jika penerjemah ingin memberlakukan tarif yang berbeda. Hal ini karena pada akhirnya tarif yang diberlakukan untuk penerjemahan adalah yang disepakati antar penerjemah bahasa dengan pengguna jasanya.

BIAYA TERJEMAHAN TERSUMPAH

TerjemahanBiaya per Halaman Hasil
Inggris – IndonesiaRp 88.500
Indonesia – InggrisRp 88.500
Mandarin – IndonesiaRp 275.000
Indonesia – MandarinRp 775.000
Mandarin – InggrisRp 325.000
Inggris – MandarinRp 775.000
Jepang – IndonesiaRp 275.000
Indonesia – JepangRp 425.000
Jepang – InggrisRp 275.000
Inggris – JepangRp 475.000
Spanyol – IndonesiaRp 275.000
Indonesia – SpanyolRp 675.000
Spanyol – InggrisRp 275.000
Inggris – SpanyolRp 525.000
Korea – IndonesiaRp 275.000
Indonesia – JermanRp 425.000
Jerman – IndonesiaRp 275.000
Inggris – JermanRp 325.000
Jerman – InggrisRp 325.000
Belanda – IndonesiaRp 325.000
Belanda – InggrisRp 325.000
Indonesia – BelandaRp 575.000
Indonesia – PrancisRp 325.000
Prancis – IndonesiaRp 325.000
Inggris – BelandaRp 625.000
Italia – IndonesiaRp 325.000
Italia – InggrisRp 325.000

Acuan Format Hasil Terjemahan Halaman Jadi

Mengingat Permenkeu di atas tidak mencantumkan format halaman jadi, maka Himpunan Penerjemah Indonesia atau HPI memberikan acuan format terjemahan halaman jadi. Berikut adalah format terjemahan halaman jadi yang direkomendasikan oleh HPI.

Ukuran kertasA4 (21 X 29,7 cm)
Margin (atas, bawah, kiri, kanan)2,5 cm
HurufArial
Ukuran huruf12 points
Jarak antarbaris2 (Dobel)

Jika menggunakan format di atas biasanya akan menghasilkan 225-250 kata dalam bahasa Indonesia per halaman. Perlu diingat bahwa acuan format halaman jadi tersebut tidak bersifat mutlak, tetapi hanya bersifat rekomendasi.

Artikel Menarik lainya Untuk Anda :

[ad_2]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *